2018-01-14

Perang Fijar dan diadakannya Hilful-Fudhul


Perang yang terjadi pada saat Rasulullahﷺ berusia lima belas tahun antara pihak Quraisy bersama Kinanah berhadapan dengan pihak Qais Ailan. Komandan pasukan dari pihak Quraisy dan Kinana dipegang oleh bin Umayyah, karena pertimbangan usia dan kedudukannya terpandang.

Pada awal mulanya pihak Qais lah yang mendapatkan kemenangan. Namun kemudian beralih kepada pihak Quraisy dan Kinanah.
Dinamakan perang Fijar, karena terjadi pelanggaran terhadap kesucian tanah Haram dan bulan-bulan suci. Dan Rasulullahﷺ ikut bergabung dalam peperangan ini, dengan cara mengumpulkan anak-anak panah bagi paman-pamannya untuk dilepaskan lagi ke pihak musuh.

Sirah Nabawiyah,Ibnu Hisyam, 1/148-147;
Qalbu Jaziratil-Arab, hal: 260;
Muhadharat Tarikhil-Umam Al-Islamiyya, Al-Khadhri, 1/63.

"Sekalipun perang Fijar berlangsung selama empat tahun, namun masa berkecamuknya hanya beberapa hari dalam setiap tahunnya. Selebihnya mereka menjalani kehidupan seperti sedia kala."

Pengaruh dari perang ini, diadakannya Hilful-Fudhul pada bulan Dzul-Qa'dah pada bulan suci, yang melibatkan beberapa kabilah Quraisy, yaitu Bani Hasyim, Bani Al-Muththalib, Asad bin Abdul Uzza, Zuhrah bin Kilab dan Taimi bin Murrah.

Mereka berkumpul di rumah Abdullah bin Jud'an At-Taimi karena pertimbangan usia dan kedudukannya yang terhormat. Mereka mengukuhkan perjanjian dan kesepakatan, bahwa tak seorang pun dari penduduk Makkah dan juga yang lainnya dibiarkan teraniaya. Siapapun yang teraniaya, maka mereka sepakat untuk berdiri di pihaknya. Sedangkan terhadap siapa saja yang berbuat zhalim, maka kezalimannya harus dibalaskan. Perjanjian ini juga dihadiri Rasulullahﷺ.
Setelah Allah memuliakan dengan risalah, beliau bersabda,
"Aku pernah mengikuti perjanjian yang dikukuhkan di rumah Abdullah bin Jud'an, suatu perjanjian yang lebih disukai daripada keledai yang terbagus. Andaikata aku di undang untuk perjanjian itu semasa Islam, tentu aku akan memenuhinya."

Featured Post

Kisah Perjuangan Rasululahﷺ Dalam Berdakwah